JAKARTAPEDIA.id – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam. Saat mendaftarkan gugatan, kuasa hukum Prabowo-Sandi melampirkan sebanyak 51 alat bukti.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menjelaskan 51 alat bukti yang disampaikan merupakan kombinasi antara dokumen dan saksi. Dia mengatakan nantinya akan ada tambahan alat bukti.
“Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51. Insyaallah kami tambahkan,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta.
Saat ini, dikatakan Bambang, pihaknya mencoba mendorong MK bukan sekedar menjadi “mahkamah kalkulator” yang numerik. Namun, seharusnya bisa memeriksa kecurangan yang menurut dia “sudah semakin dahsyat”.
“Permohonan ini menjadi penting bukan siapa yang mengajukan. Tapi MK diuji apakah dia pantas menjadi suatu mahkamah yang membangun peradaban manusia yang akan datang,” ujarnya.
Dirinya pun berharap seluruh masyarakat Indonesia betul-betul memperhatikan seluruh proses jalannya persidangan. Dengan demikian diharapkan MK bisa menempatkan dirinya dalam kejujuran dan keadilan. (*)