JAKARTAPEDIA.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan bersama Istri, Fery Ferhati Ganis, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI, Syaefullah dan jajaran Pemerintah Provinsi DKI menggelar acara Halal bi halal bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota, Senin (10/6/2019).
Dalam kesempatan ini, Anies mengapresiasi ASN di lingkungan Pemprov DKI yang hadir kerja tepat waktu setelah cuti bersama Lebaran 2019.
Gubernur menyampaikan, Pemprov DKI menerapkan pengawasan khusus untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI pada hari pertama kerja ini.
“Maaf lahir-batin. Alhamdulillah, pagi ini kita menyempatkan juga untuk silaturahmi bersama dengan ASN, khususnya yang bekerja di kawasan Balai Kota. Jadi, jumlah ASN kita ada 66.087 orang dan tadi yang hadir tepat waktu 99,73 persen, jadi ada hanya 185 orang atau 0,27 persen. Jadi, 99,73 persen dari pegawai DKI tertib masuk kerja sesuai dengan jadwalnya,” ujarnya.
Kemudian, Gubernur Anies menambahkan, tentu bagi para ASN yang tidak hadir atau terlambat hadir akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. “Sanksinya diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010. Jadi, kita mengikuti peraturan itu,” ucap Gubernur Anies.