JAKARTA, JAKARTAPEDIA.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja/buruh perusahaan swasta harus dieksekusi maksimal sepekan sebelum Hari
JAKARTA, JAKARTAPEDIA.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja/buruh perusahaan swasta harus dieksekusi maksimal sepekan sebelum Hari